Selasa 03 Sep 2013 21:18 WIB

Ada Bendera Bintang Kejora Pada Penyambutan Kapal Flotilla

Bintang Kejora, bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Foto: napiremkorwa.blogspot.com
Bintang Kejora, bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).

REPUBLIKA.CO.ID,jakarta--Polres Sorong menyatakan telah terjadi pelanggaran izin dalam ibadah penyambutan Kapal Freedom Flotilla sehingga terjadi peristiwa pengibaran Bendera Bintang Kejora dalam rangkaian peribadatan tersebut.

"Penanggung jawab acara minta izinnya untuk ibadah, syukuran menyambut kedatangan Kapal Freedom Flotilla," kata Kapolres Sorong, AKBP Harry Goldenhardt di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, pada Rabu (28/8), acara ibadah yang bertempat di sebuah aula itu dimulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIT. Tetapi pada 17.30 WIT, Ketua Dewan Adat Papua, Apolos Sewa tiba-tiba mengibarkan Bendera Bintang Kejora di aula tersebut. Pihaknya yang saat itu bertugas mengawal pengamanan acara, langsung turun tangan mengamankan Apolo Sewa dan menyita bendera itu.?

Apolos bersama dengan tiga orang lainnya, Yohanes Goram, Samuel Klasjok dan Amandus Mirino, kemudian digiring ke Polres Sorong untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa mereka sebelumnya telah mendeklarasikan pendirian Negara Federal Republik Papua Barat. Bahkan telah memiliki struktur pemerintahan. "Mereka ingin memisahkan diri dari NKRI, mereka menyatakan pendirian negara sudah ada," katanya.

Harry menambahkan yang berperan sebagai presiden di negara tersebut saat ini telah dipenjara di Lapas Abepura terkait kasus makar.

Dia mengatakan meskipun keempatnya ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ada yang ditahan karena permohonan dari pihak keluarga dan para tersangka telah berjanji untuk mematuhi proses hukum dan akan bersikap kooperatif. Selain itu, pihak kepolisian juga mempertimbangkan bahwa para tersangka masing-masing memiliki tanggungan keluarga yang juga akan mengalami kesulitan bila mereka ditahan.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, para tersangka dibebaskan pada Kamis malam (29/8), setelah diinterogasi selama 24 jam namun dikenai wajib lapor ke Polres Sorong sebanyak dua kali per minggu.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement