Selasa 03 Sep 2013 22:22 WIB

Mabes Polri Sediakan Bantuan Hukum untuk Djoko Susilo

  Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).    (Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri siap menyediakan bantuan hukum melalui Divisi Hukum Mabes Polri kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM, mantan kepala Korps Lalu Lintas, Irjen Pol Djoko Susilo.

"Kalau bantuan hukum, Polri pasti menyediakan melalui Divisi Hukum tapi tergantung keputusan DS dan pengacaranya," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Jakarta, Selasa (2/9).

Pihaknya mengatakan semenjak Djoko Susilo menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perwakilan Mabes telah melakukan kunjungan secara rutin ke rutan KPK dan menawarkan bantuan hukum. Namun Ia  enggan mengomentari putusan hakim karena menurut dia, pelanggaran yang dilakukan Djoko Susilo dilakukan secara pribadi, tidak berkaitan dengan organisasi Polri.

Ronny mengatakan, ekspos media selama ini dalam kasus Djoko Susilo bisa memberikan efek jera sehingga membuat para aparat kepolisian untuk tidak melakukan pelanggaran hukum. Terdakwa kasus korupsi pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat pada tahun anggaran 2011, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara.

Djoko Susilo juga dikenai denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Selasa.

"Mengadili Inspektur Jenderal Djoko Susilo telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Suhartoyo.

Putusan tersebut kurang dari dua pertiga dari tuntutan penjara yang diminta jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu pidana penjara selama 18 tahun dan denda satu miliar rupiah subsider satu tahun kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dengan subsider lima tahun kurungan serta tuntutan supaya Djoko tidak lagi memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement