REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Jalan lintas timur Sumatera wilayah Mesuji pada Rabu pagi mulai bisa dilalui kendaraan setelah jalan negara itu diblokrir massa perambah Register 45 Mesuji sejak Selasa (3/9) malam.
Berdasarkan pantauan, pemblokiran itu menyebabkan kemacetan kendaraan mencapai puluhan kilometer.
Massa memblokir Jalinsum mulai pintu masuk Kabupaten Mesuji hingga depan Polres Mesuji. Jumlah massa pada Selasa malam hanya ratusan orang, namun pada Rabu pagi ini mencapai sekitar seribuan.
Mereka menuntut pimpinan mereka, Yadi, dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Yadi (54) ditangkap Satreskim Polda Lampung pada Selasa pukul 17.30 WIB dan massa melakukan demo di depan Polres Mesuji untuk menuntu pembebasannya.
Aksi demo itu mulai mencair pada Rabu pagi setelah kepolisian mengerahkan sekitar 600 personel untuk melakukan pengamanan.