REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascapenangkapan Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus melakukan pembenahan terhadap struktur organisasi lembaga tersebut.Hanya berselang dua pekan setelah penggantian deputi-deputi kunci, pada hari ini (Rabu, 4/9) giliran pejabat setingkat kepala divisi dirombak. Tidak tanggung-tanggung, 36 kepala divisi diganti atau dirotasi.
Namun begitu, Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko menghaluskan istilah perombakan besar-besaran itu sebagai penyegaran organisasi. Disamping juga sebagai pemenuhan tuntutan para pemangku kepentingan agar SKK Migas lebih fokus pada transparansi organisasi melalui perbaikan tata kelola organisasi. ''Pelantikan ini merupakan strategi untuk mendapatkan darah segar agar SKK Migas dapat memenuhi tuntutan stake holder,'' kata Widjonarko.
Widjonarko berpesan kepada pejabat yang baru dilantik tersebut agar memahami Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Pedoman Etika. Dia menuturkan, gratifikasi tidak hanya sekadar pemberian berupa uang atau barang, tetapi memiliki pengertian yang lebih luas. Dia juga meminta para kontraktor tidak menjerumuskan pegawainya dengan memberikan gratifikasi.