REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengacara, Hotma Sitompoel sebagai saksi dalam kasus suap dalam penanganan kasus penipuan di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Ia mengaku tidak mengenal dengan Hakim Agung MA yang juga diperiksa hari ini yaitu Andi Abu Ayub Saleh."Siapa tuh? Nggak kenal, nggak tahu orangnya yang mana," kata Hotma yang ditemui usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9).
Hotma hanya diperiksa sekitar dua jam pemeriksaan. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 11.40 WIB. Dalam jadwal pemeriksaan, selain Hotma, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu Hakim Agung yaitu Andi Abu Ayub Saleh.
Menurut Hotma, dalam pemeriksaan, ia tidak dilakukan konfrontir dengan saksi lain. Ia juga mengaku tidak mengenal hakim agung tersebut. Ia mengaku hanya ditanya penyidik apakah mengenal dengan tersangka yang juga pegawai dari MA yaitu Djodi Supratman.
Ia pun menjawab tidak mengenal Djodi. Meski kemudian, ia mengakui kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA merupakan perkara yang ditangani oleh Mario Bernardo. Namun ia meminta agar KPK membuktikan perkara yang menjerat anak buahnya ini.
"Kalau anda tanya perkara yang diurus Mario, memang ada perkara yang diurus Mario. Kalau soal suap terhadap Mario itu, silakan lah KPK membuktikan. Saya nggak tahu apa-apa," kelitnya.
Dalam jadwal pemeriksaan, ada tiga orang saksi yang diperiksa terkait kasus suap ini yaitu Hotma Sitompoel, Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh dan Anita Sari selaku Panitera Hakim Agung.
Permohonan kasasi kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito telah masuk ke MA pada 9 April 2013 dan didistribusikan pada 27 Mei 2013 berdasarkan permohonan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hakim yang menangani perkara tersebut yakni Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M Zaharuddin Utama.