Rabu 04 Sep 2013 14:17 WIB

OJK Akan Atur Pinjaman Tunai Perusahaan Pembiayaan

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor yang memberikan pinjaman tunai kepada nasabah. Direktur Eksekutif Bidang Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan sejumlah lembaga pembiayaan kendaraan bermotor telah melakukan kegiatan ini tanpa ada aturan khusus.

OJK mengakui tidak dapat melarang kegiatan tersebut. Pasalnya belum ada aturan khusus yang melarang hal tersebut. "Modusnya macam-macam," ujar Firdaus, baru-baru ini.

Tidak hanya itu, OJK juga menemukan adanya lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada nasabah untuk uang muka kredit kendaraan bermotor. Lembaga tersebut bisa dari koperasi atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kredit ini tentunya menarik nasabah lantaran telah berlakunya aturan uang muka sebesar 25-30 persen untuk pemilikan kendaraan bermotor, baik untuk pembiayaan konvensional maupun syariah.

OJK sendiri tidak bisa mencegah hal tersebut sepanjang koperasi dan BPR mempercayai nasabah yang ia berikan kredit. Sepanjang nasabah mampu membayar, tidak ada larangan bagi mereka mendapatkan kredit. Hal ini merupakan hubungan perdata antara konsumen dan lembaga keuangan. "Mungkin nasabah punya agunan lain, kan bisa saja," ujar Firdaus.

Tidak adanya larangan untuk kegiatan ini membuat lembaga yang memberikan pinjaman dana tunai menjamur. OJK menilai akan mengkaji peraturan tentang perusahaan pembiayaan. Jika permintaan pinjaman tunai sangat tinggi di perusahaan pembiayaan, otoritas dapat mengaturnya.

Hal ini, kata Firdaus, serupa seperti kehadiran produk unitlink di perusahaan asuransi. "Sepuluh tahun lalu tidak ada yang tahu produk ini akan hadir. Sekarang kita temukan ada unitlink. Ke depan kita juga akan akomodir produk di area multifinance," ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengakui sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan yang memberikan pinjaman tunai kepada nasabah. Kegiatan ini juga sudah berlangsung cukup lama. Caranya pun mudah, cukup dengan agunan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Karenanya ia mendukung penetapan regulasi untuk kegiatan ini bagi perusahaan pembiayaan. "Kalau sudah ada dan sudah berjalan mengapa tidak diberi regulasinya," ujar Suwandi.

Dengan adanya regulasi perusahaan pembiayaan akan lebih leluasa memberikan pinjaman. Selain itu regulasi juga akan lebih menertibkan perusahaan pembiayaan dalam menyalurkan pinjaman.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement