Rabu 04 Sep 2013 16:13 WIB

Tes CPNS Dibuka, Pengurus SKCK Serbu Kantor Polisi

Rep: Hannan Putra/ Red: Djibril Muhammad
Tes CPNS, ilustrasi
Tes CPNS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak dibukanya gelombang pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013, ratusan pengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memenuhi berbagai kantor kepolisian di DKI Jakarta.

Seperti pantauan Republika, Rabu (4/9) di Polres Metro Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Wijaya II Kebayoran Baru, antrean panjang memenuhi loket kepengurusan SKCK. Kebanyakan mereka sudah datang dan mendaftar sejak pukul 8.30 WIB pagi.

Kabak Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin mengatakan, untuk menyiasati banyaknya pengurus SKCK saat ini sudah diaktifkan tiga loket. Untuk pengambilan formulir, dibatasi dari pukul 8.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

"Setiap hari yang mendaftar itu 500-600 orang. Jadi harus kita batasi sampai pukul 12.00 WIB. Pedomannya, sampai orang yang mendaftar terakhir keluar hasilnya, setelah itu pendaftaran akan ditutup," katanya kepada Republika.

Ia membenarkan jika pengurusan SKCK membutuhkan waktu yang cukup lama. Seorang pengurus SKCK harus menunggu hingga tiga hari sampai selembar kertas itu bisa ia terima.

Hal itu disebabkan seluruh proses administrasi dan pengujian masih bersifat manual. "Mulai dari pengambilan berkas, sidik jari, sampai cetak, itu semua manual. Komputer dan print saat ini yang tersedia hanya lima unit," ujarnya.

Namun ia dapat memastikan, mereka yang telah mendaftar dapat menyelesaikan proses pengujian dan administrasi hari itu juga. Setelah itu mereka tinggal menunggu dua hingga tiga hari berikutnya untuk mengambil surat itu.

"Pokoknya kita usahakan bisa hari itu juga proses pengujian SKCK bisa selesai, kemarin bahkan sampai pukul 21.00 malam," katanya.

Mengenai biaya, sesuai peda pemerintah yang menetapkan pemasukan daerah non-pajak, setiap pengurus SKCK dikenakan biaya administrasi Rp 10ribu. Biaya itu berlaku bagi mereka yang membuat baru maupun perpanjangan.

Sementara persyaratan yang dibutuhkan adalah; surat pengantar dari RT/ RW setempat, dari Kelurahan dan Kecamatan, pas photo, dan mengisi formulir yang disediakan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement