REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan laporan kerugian negara dalam pembangunan proyek Hambalang kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (4/9).
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kerugian negara ini akan masuk dalam nota dakwaan para tersangka kasus Hambalang.
"Jadi sementara, laporan ini sudah sangat cukup dan bisa memadai untuk menjadi alat bukti di persidangan. Ya akan masuk dakwaan," kata Samad dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9).
Samad menjelaskan, perumusan nota dakwaan para tersangka Hambalang ini lebih dahulu akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka yang akan diikuti dengan penahanan.
Pemanggilan tersangka ini akan diawali oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alifian Mallarangeng, kemudian tersangka lainnya yaitu Teuku Bagus Mohammad Noor dan tersangka dugaan penerimaan janji atau hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya, Anas Urbaningrum.