REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak ratusan pengelola tempat usaha di ibu kota berpartisipasi dalam pengelolaan sampah.
"Supaya semua timbunan sampah di Jakarta dapat ditangani dengan baik, kami mengajak 600 pengelola tempat usaha, seperti hotel, pusat perbelanjaan, kompleks pemukiman mewah dan kawasan komersial," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin di Jakarta, Rabu (4/9).
Menurut Unu, timbunan sampah di Jakarta rata-rata mencapai 6.500 ton per hari. Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, hanya mampu menangani sebanyak 88 persen dari jumlah tersebut. "Pengelolaan sampah di kota ini memang harus melibatkan pihak swasta, karena volumenya semakin bertambah. Jadi, kalau hanya dikelola sendiri oleh Pemprov DKI, maka tidak akan efisien," ujar Unu.
Unu menuturkan keterlibatan pihak swasta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya pada pasal 30 ayat 1. Begitu juga mengenai pengangkutan sampah kawasan yang tercantum dalam pasal 36 ayat 1.
"Disamping itu, di dalam Perda Nomor 3 tahun 2013, sampah ditempatkan sebagai sumber daya bernilai ekonomi dan dimanfaatkan, misalnya untuk energi, pupuk hingga bahan baku industri," tutur Unu.
Masih sesuai dengan Perda tersebut, Unu mengungkapkan dalam pengelolaan sampah di Jakarta kali ini akan menggunakan konsep Business-to-Busines (B to B).
"Pada pola pengelolaan sampah sebelumnya, yakni menggunakan konsep Government to Business (G to B), dana pengelolaan sampah di beberapa titik komersial di Jakarta masih disubsidi," ungkap Unu.
Unu menambahkan dalam konsep B to B, pengelola kawasan komersial akan menjalin kerja sama dengan mitra kerja swasta yang sudah resmi terdaftar di Dinas Kebersihan DKI. untuk mengelola dan membuang sampah langsung ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang tanpa subsidi dari Pemprov DKI.