REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi segera memanggil dan menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng usai penyerahan perhitungan kerugian negara dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.
"Seseorang yang sudah menjadi tersangka dan hampir rampung penyidikannya maka pasti akan dilakukan penahanan. Jadi saya pastikan bahwa dalam beberapa hari ke depan kita akan lakukan langkah-langkah progresif termasuk penahanan, selanjutnya kami akan panggil mantan Menpora Andi Mallarangeng," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Rabu (4/9).
Pada Rabu Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam proyek Hambalang kepada KPK, yaitu senilai Rp463,66 miliar, sehingga unsur kerugian negara yang dibutuhkan KPK dalam sangkaan kepada para tersangka kasus Hambalang, termasuk Andi sudah tersedia.
"Perhitungan kerugian negara ini sudah sangat cukup dan memadai untuk menjadi alat bukti di persidangan," kata Abraham Samad saat menerima laporan kerugian negara tersebut.
Ketua BPK Hadi Poernomo juga membantah adanya dua versi laporan kerugian negara. Laporan audit yang bocor, mencantumkan 15 nama anggota DPR, sementara audit yang diterima DPR tidak mencantumkan nama-nama tersebut.
"BPK itu memiliki dua laporan, satu laporan investigatif untuk DPR dan satu laporan perhitungan kerugian negara untuk KPK," katanya.
Laporan investigatif tersebut, katanya, memerlukan pembuatan berita acara permintaan keterangan. "Itu (Pembuatan berita acara) yang lambat karena permintaan keterangan kepada banyak pihak 166 orang dan 30 di antaranya dari DPR. Pada 23 Agustus langsung kami serahkan ke KPK," kata Hadi.