REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengonfirmasi aksi todong senjata yang dilakukan anggotanya di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) Senin (2/9) lalu.
Menurut Kejakgung, informasi mengenai aksi yang dilakukan oleh Jaksa asal Kejaksaan Negeri (Kejari Tigaraksa) itu perlu diluruskan.
Kejakgung berujar, jaksa berinisial MP itu sama sekali tidak membawa senjata api seperti yang disebutkan."Bukan, itu bukan pistol ternyata. Hanya korek api. Mecis berbentuk senjata," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Setia Untung Muladi kepada Republika di Jakarta Rabu (4/9).
Untung berujar, poin tuduhan yang menyebutkan MP menodongkan senjata ke arah petugas SPBU di wilayah Serpong itu pun perlu diklarifikasi. Dari keterangan yang ia dapat, MP hanya menaruh korek api itu di meja dekat petugas SPBU.
Entah apa motivasi MP melakukan aksi intimidasi tersebut dengan senjata replika. Untuk itulah menurutnya, Kejakgung memanggil MP ke Gedung Bundar markas pusat kejaksaan di Kabayoran Baru, Jakarta Selatan."Ini sedang kami periksa oleh bidang pengawasan internal. Korek apinya pun dibawa olehnya," kata Untung.
Ia menambahkan, pemeriksaan kepada MP masih berlanjut untuk menelaah lebih jauh maksud dan tujuan jaksa tersebut melakukan aksinya. Meski menepis tuduhan pistol dan todongan yang MP lakukan, Untung tidak mengelak bahwa memang benar terjadi keributan akibat ulah Jaksa tersebut.
"Bahwa ya memang terjadi keributan. Tapi kedua belah pihak sudah berdamai dan saling memaafkan," ujarnya.Sebelumnya, MP terlibat cekcok dengan petugas SPBU ketika hendak mengisi bahan bakar. MP yang beradu mulut bersama-sama istrinya, lantas mengeluarkan pistol.
Tak ada penembakan atau apapun, hanya saja peristiwa itu membuat keadaan di lokasi kejadian sempat tegang. Kejadian di hari Selasa itu membuat petugas SPBU melaporkan MP ke Polsek Serpong, Tangerang Selatan.