Rabu 04 Sep 2013 19:00 WIB

KPK Periksa Hakim Agung MA

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Juru Bicara KPK Johan Budi
Foto: Antara
Juru Bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), Andi Abu Ayyub Saleh. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penanganan kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA.

Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka dalam kasus ini. "Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh diperiksa untuk tersangka MCB (Mario C Bernardo) dan DS (Djodi Supratman)," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9).

Andi Abu Ayyub tiba di Gedung KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Ia terlihat memakai kemeja garis putih hitam dengan dasi dan jas hitam. Ia baru diketahui kedatangannya oleh para wartawan saat telah berada di Lobby gedung KPK.

Johan mengaku tidak mengetahui apa yang akan ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan terhadap hakim agung ini. Saat ditanya apakah Andi merupakan salah satu hakim agung yang menangani kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito, Johan juga berkelit tidak mengetahuinya.

"Di jadwal hanya disebut diperiksa sebagai hakim agung," jelas Johan.

Sebelumnya, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anak buah pengacara kondang Hotma Sitompoel, Mario C Bernardo dan pegawai di MA, Djodi Supratman beberapa waktu lalu. Saat itu Djodi membawa tas berisi uang sebesar Rp 78 juta.

Tim KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Djodi dan ditemukan uang lagi sebanyak Rp 50 juta. Sehingga total uang yang disita sebagai barang bukti dalam kasus ini yaitu sebesar Rp 128 juta. Uang ini diduga diberikan Mario C Bernardo terkait dalam kasus yang ditanganinya di MA.

Kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pihak yang mengajukan permohonan kasasi adalah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada 9 April lalu.

Ada tiga hakim yang menangani kasasi perkara penipuan Hutomo Wijaya. Mereka adalah Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh dan Zaharuddin Utama. Bertindak selaku Panitera Pengganti dalam perkara itu adalah M Ikhsan Fathoni. Mario ditahan di Rutan Cipindang sedangkan Djodi ditahan di Rutan Guntur.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement