REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan kasus korupsi simulator SIM menyebut-nyebut sejumlah nama di jajaran Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Disebutkan ada dana miliaran rupiah mengalir melalui proyek pengadaan alat simulator berkendara ini.
Meski demikian, Polri memilih untuk tidak mengambil tindakan terkait hal tersebut. "Kasus ini kan sudah sepenuhnya kewenangan KPK, kami serahkan seluruhnya kata Wakapolri Komjen Oegroseno menanggapi dugaan aliran dana haram itu, Rabu (4/9).
Jenderal bintang tiga ini mengatakan, Polri memberikan kesempatan kepada KPK untuk leluasa melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan itu. Menurutnya, tak ada alasan bagi kepolisian untuk menghalangi segala proses hukum guna membongkar kasus korupsi yang didalangi oleh mantan Kepala korps lalu lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo. "Kami serahkan apa yang sudah menjadi wewenang KPK," tegas jenderal bintang tiga ini.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri ikut proaktif mengungkap kasus yang merugikan negara sekitar Rp 121 miliar itu. Informasi dalam persidangan yang mengatakan Itwasum terlibat, patut sama-sama diselidiki KPK dan Polri.
"Jangan sampai fakta itu ditutupi dan terbuang. Semua harus diungkap," kata anggota Kompolnas, Hamidah Abdurrachman, di kantornya Rabu (4/9).
Seperti diketahui, Djoko divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam kasus yang membuatnya dihukum ini, diduga ada aliran dana ke Itwasum Polri demi memuluskan proyek pengadaan alat simulator SIM pada tahun 2011 silam.