Rabu 04 Sep 2013 22:51 WIB

Dana Simulator SIM, Polri Serahkan Pengungkapannya ke KPK

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri
Foto: Antara
Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persidangan kasus korupsi simulator SIM menyebut-nyebut sejumlah nama di jajaran Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Disebutkan ada dana miliaran rupiah mengalir melalui proyek pengadaan alat simulator berkendara ini.

Meski demikian, Polri memilih untuk tidak mengambil tindakan terkait hal tersebut. "Kasus ini kan sudah sepenuhnya kewenangan KPK, kami serahkan seluruhnya kata Wakapolri Komjen Oegroseno menanggapi dugaan aliran dana haram itu, Rabu (4/9).

Jenderal bintang tiga ini mengatakan, Polri memberikan kesempatan kepada KPK untuk leluasa melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan itu. Menurutnya, tak ada alasan bagi kepolisian untuk menghalangi segala proses hukum guna membongkar kasus korupsi yang didalangi oleh mantan Kepala korps lalu lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Djoko Susilo. "Kami serahkan apa yang sudah menjadi wewenang KPK," tegas jenderal bintang tiga ini.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri ikut proaktif mengungkap kasus yang merugikan negara sekitar Rp 121 miliar itu. Informasi dalam persidangan yang mengatakan Itwasum terlibat, patut sama-sama diselidiki KPK dan Polri.

"Jangan sampai fakta itu ditutupi dan terbuang. Semua harus diungkap," kata anggota Kompolnas, Hamidah Abdurrachman, di kantornya Rabu (4/9).

Seperti diketahui, Djoko divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam kasus yang membuatnya dihukum ini, diduga ada aliran dana ke Itwasum Polri demi memuluskan proyek pengadaan alat simulator SIM pada tahun 2011 silam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement