Rabu 04 Sep 2013 23:41 WIB

KPK Dalami Proses Putusan Kasasi di MA

Red: Taufik Rachman
Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proses putusan kasasi di Mahkamah Agung terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

"Saya memberi bahan kepada penyidik mengenai bagaimana mekanisme perkara di tempat kasasi," kata Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh di gedung KPK seusai diperiksa, Rabu.

Andi mengungkapkan bahwa perkara tingkat kasasi Hutomo yang ia tangani bersama dengan dua hakim agung yang lain yaitu Gayus Lumbuun dan M. Zaharuddin Utama sudah putus.

"Perkara ini adalah perkara perdata yang menjadi pidana, kasusnya sudah putus pada 29 Agustus lalu, dengan putusan bebas," ungkap Andi.