REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelar perkara kasus oknum jaksa yang mengancam petugas SPBU dengan senjata api di Serpong, Tangerang Selatan, dilaksanakan di Polresta Tangerang, hari ini, Kamis (5/9).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sidang yang digelar Polresta Tangerang bersama Polsek Serpong itu untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana keutuhan peristiwa.
"Rencananya hari ini gelar perkara," kata Rikwanto.
Sebelumnya, oknum jaksa Marcos Panjaitan mengancam seorang petugas SPBU 34-15317 di Jalan Raya Ciater, Rawa Mekar Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan senjata api. Alasannya, ia tidak terima istrinya ditegur untuk memperbaiki posisi mobil yang salah posisi.