REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polresta Tangerang secepat mungkin akan memanggil jaksa yang mengancam petugas SPBU, Marcos Panjaitan dan istrinya.
Hari ini, Kamis (5/9), Polresta Tangerang melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, pemeriksaan istri Marcos karena ia diduga mengetahui jalannya peristiwa pengancaman itu.
"Rencananya akan dipanggil minggu depan untuk diperiksa penyidik," kata Rikwanto, Kamis (5/9).
Sebelumnya, oknum jaksa Marcos Panjaitan mengancam seorang petugas SPBU 34-15317 di Jalan Raya Ciater, Rawa Mekar Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan senjata api. Alasannya, ia tidak terima istrinya ditegur untuk memperbaiki posisi mobil yang salah posisi.