REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, pihaknya dipastikan akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan atas kasus korupsi yang dilakukan Irjen Djoko Susilo.
"Sekarang tahapannya KPK dalam posisi berpikir-pikir. Dan kemungkinan besar kita akan banding. Saya pribadi usulkan banding karena ada beberapa hal yang menurut hemat kami belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," bebernya.
Hal itu disampaikan dia usai memberikan pidato ilmiah pada kuliah perdana Program Pasca-Sarjana UGM, Kamis (5/9).
Menurut Abraham, ada beberapa hal permohonan KPK belum dipenuhi dalam amar putusan pengadilan itu. Antara lain adalah hukuman yang dijatuhkan ke Irjen Djoko Susilo yang 18 tahun menjadi turun 10 tahun.
"Dalam banding akan diuraikan keberatan kita. Alasan kita untuk itu," katanya menambahkan.
Selain menyusun langkah untuk banding, kata dia saat ini KPK juga terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut termasuk indikasi kasus tersebut mengarah ke petinggi Polri.