REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Irjen Pol Djoko Susilo. Alasannya, karena masih dianggap belum memenuhi rasa keadilan.
"Sekarang tahapan KPK dalam posisi masih berpikir-pikir. Tapi hampir dipastikan kami mengajukan banding. Kalau saya secara pribadi memang mengusulkan banding," kata Ketua KPK Abraham Samad di Yogyakarta, Kamis (5/9).
Menurut dia, vonis yang diberikan kepada terpidana kasus korupsi simulator SIM tahun anggaran 2011 tersebut terlalu ringan. Sehingga belum memenuhi rasa kedailan di dalam masyarakat.
"Menurut hemat kami ada beberapa hal yang belum memenuhi rasa keadilan. Misalnya tuntutan kami dari 18 tahun menjadi 10 tahun. Walau pun memang kami tetap harus menyatakan menghormati keputusan pengadilan," katanya.
KPK, ujarnya, hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengkajian amar putusan majelis hakim kepada Djoko. Ini sebagai upaya menentukan langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Sekarang kita masih kaji terus. Dari kajian itu akan kami putuskan langkah-langkah apa yang akan dilakukan KPK untuk menindaklanjuti kasus Djoko Susilo. Yang jelas di dalam banding akan diuraikan berbagai pertimbangan dan alasan KPK," katanya.