REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Fathanah diketahui membeli rumah senilai Rp 5,750 miliar di Perumahan Pesona Khayangan Blok BS Nomor 5, Depok. Rumah itu rencananya diatasnamakan Sefti Sanustika.
"Pak Ahmad pernah cerita mungkin atas nama istrinya, Sefti (Sanustika)," kata Arsitek dan Legal perusahaan develover PT Guna Bangsa Perkasa, Kenang Prasetyo Hutomo, saat bersaksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/9).
Kenang yang paling banyak berkomunikasi dengan Fathanah untuk pembelian rumah itu. Ia mengatakan rumah itu dibayar secara bertahap. Pada mulanya, Fathanah mengincar rumah senilai Rp 2,750 miliar di Blok AF.
Pada Oktober 2012, Fathanah sudah memberikan booking fee senilai Rp 10 juta. Kemudian meminta ada penambahan pada bagian rumah. Namun, dalam prosesnya Fathanah lebih memilih rumah yang lebih cepat bisa dihuni di Blok BS.
Kenang juga mengatakan saat itu istri Fathanah tengah mengandung dan pembangunan rumah di Blok AF belum selesai. "Pak Ahmad butuh rumah keadaan sudah selesai," ujarnya.
Kenang mengatakan Fathanah kemudian membayar secara bertahap uang untuk membeli rumah. Menurut dia, Fathanah sudah membayar total Rp 3,855 miliar. Namun, hingga saat ini, pembayaran rumah itu belum selesai.
Memang, menurut Kenang, tidak ada perjanjian tertentu yang menyatakan batas pelunasan pembelian rumah. "Menurut Pak Ahmad dalam waktu singkat. Sebelum istri melahirkan," kata dia.
Kenang mengatakan berdasarkan aturan perusahaan, rumah belum bisa dihuni sebelum pelunasan. Begitu pun dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Fathanah belum sempat melunasi pembelian rumah itu setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari lalu.
Dalam proses pembelian rumah, Fathanah juga diketahui tidak memenuhi semua prosedur. Kenang mengatakan saat itu Fathanah tidak mengisi form pemesanan rumah sebagaimana konsumen lainnya.
Namun, perusahaannya tetap percaya. Apalagi setelah melihat Fathanah lancar dalam melakukan pembayaran.