Kamis 05 Sep 2013 16:38 WIB

Pemkot Yogya Lelang 91 Unit Kendaraan Dinas

Rep: Yulianingsih Yulianingsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Mobil dinas (ilustrasi).
Foto: Antara/Zainuddin MN
Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemkot Yogyakarta akan melelang 91 unit kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua.

Menurut Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta, Hari Setyawacana, 91 kendaraan yang dilelang ini terdiri atas 76 unit sepeda motor roda dua,  3 unit sepeda motor roda 3 dan  4 unit mobil serta 7 unit dump truck.

"Ini kendaraan keluaran tahun 1979 hingga 2009,"ujarnya, Kamis (5/9). Menurutnya, lelang kendaraan dinas ini dilakukan untuk efisiensi dan penghapusan aset.

Kendaraan dinas ini dilelang dengan harga termahal Rp 18.104.000 dan termurah Rp 5.396.000. Penentuan harga ini kata dia, dilijat dari kondisi kendaraan sendiri.

Selain melakukan penghapusan aset, katanya, selama  dua tahun terakhir, Pemkot juga melakukan pengadaan 8 unit dump truck untuk Badan Lingkungan Hidup dan satu unit untuk Dinlopas. Dengan demikian, dump truck yang usia teknisnya sudah habis juga turut dilelang.

Bagi masyarakat yang hendak melihat kondisi kendaraan, Pemkot menyediakan waktu mulai besok (hari ini), Senin (9/9) dan Selasa (10/9) pukul 08.00-14.00. Bertempat di gudang Jalan Nyi Pembayun Kotagede, Balaikota dan kantor BLH Jalan Bimosakti Yogya.

Sementara, pendaftaran dibuka pada Senin (9/9) dan Selasa (10/9) pukul 09.00-14.00 di kantor DBGAD komplek balai kota. Dengan syarat menyetorkan uang jaminan secara tunai disertai foto kopi identitas diri yang berlaku.

"Besaran uang jaminannya mulai Rp 300 ribu, Rp 1,3 juta dan Rp 4 juta," kata Hari.Pelaksanaan lelang dilakukan pada Rabu (11/9) mulai pukul 10.00 di pendopo utama balai kota. Pemenang wajib melunasi dan membayar bea lelang sebesar 2 persen dari harga barang kepada pejabat lelang. Paling lambat tiga hari setelah lelang dilaksanakan.

Sementara, bagi peserta yang tidak memenangkan lelang dapat mengambil uang jaminan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mulai Kamis (12/9). Untuk pengambilan kendaraan dimulai 12-17 September pukul 08.00-14.00 dengan membawa bukti pelunasan dari KPKNL

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement