REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menjadikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini, sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Namun, anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat itu batal memberikan kesaksian dalam persidangan.
Pada persidangan Kamis (5/9) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, JPU sudah mengagendakan Jazuli untuk menjadi saksi. Jaksa sudah mengirimkan surat panggilan.
Akan tetapi, rencana jaksa batal karena Jazuli mempunyai kesibukan lain. "Ada keterangan tulisan tangan yang bersangkutan sedang dinas ke Turki, berangkat hari ini," kata jaksa Rini Triningsih.
Jazuli diminta untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Fathanah. Saat ini, agenda persidangan terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Nama Jazuli disebut dalam surat dakwaan mengenai aset berupa mobil Toyota Prado Nomor Polisi B 1739 WFN. Mobil itu disebut dibeli Fathanah.
Dalam surat dakwaan, Fathanah disebut membayarkan dana senilai Rp 1.045 miliar. Uang itu disetor secara bertahap ke rekening atas nama Mahmud Aliman. Setoran pertama senilai Rp 600 juta. Kemudian tiga setoran lainnya berjumlah total Rp 88,5 juta.