Kamis 05 Sep 2013 16:56 WIB

Hal-Hal yang Meringankan Vonis Ucok Cs

Rep: Dessy Saputri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, (dari kiri) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (2/7
Foto: Antara
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, (dari kiri) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (2/7

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Serda Ucok Tigor Simbolon cs telah divonis Majelis Hakim dengan hukuman 6-11 tahun penjara dan dipecat dari dinas kemiliteran. Vonis tersebut diberikan lebih sedikit dari tuntutan oditur militer, yakni 8-12 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Joko Sasmito, mengatakan perbuatan para terdakwa dapat mencemarkan citra di tempat para terdakwa mengabdi. Beberapa hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap ksatria dengan mengakui perbuatannya.

Para terdakwa juga telah meminta maaf kepada pegawai lapas dan tahanan Lapas Cebongan. Selain itu, terdakwa berterus terang dan memperlancar jalannya sidang serta sikap terdakwa sangat sopan dan kooperatif dalam persidangan.

"Terdakwa juga mempunyai beberapa riwayat prestasi dan tugas operasi. Dan korban adalah kelompok yang dinilai meresahkan masyarakat Yogyakarta dengan bukti beberapa elemen masyarakat yang memberikan dukungan kepada terdakwa," kata Joko. 

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan putusan vonis terdakwa yakni perbuatan terdakwa dilakukan saat sedang melakukan latihan di hutan. Perbuatan terdakwa yang juga dilakukan di instansi lembaga pemasyarakatan telah mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa yang menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan juga memberatkan vonis terdakwa. Dan perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi petugas lapas maupun sipil termasuk tahanan. "Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat," tambahnya.

 

Sebelumnya, Serda Ucok Tigor Simbolon dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara yang dikurangi masa tahanan sementara. Sedangkan Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan Koptu Kodik dituntut delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara. Ketiga terdakwa tersebut juga dituntut untuk dipecat dari dinas kemiliteran.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement