REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Serda Ucok Tigor Simbolon cs telah divonis Majelis Hakim dengan hukuman 6-11 tahun penjara dan dipecat dari dinas kemiliteran. Vonis tersebut diberikan lebih sedikit dari tuntutan oditur militer, yakni 8-12 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Joko Sasmito, mengatakan perbuatan para terdakwa dapat mencemarkan citra di tempat para terdakwa mengabdi. Beberapa hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap ksatria dengan mengakui perbuatannya.
Para terdakwa juga telah meminta maaf kepada pegawai lapas dan tahanan Lapas Cebongan. Selain itu, terdakwa berterus terang dan memperlancar jalannya sidang serta sikap terdakwa sangat sopan dan kooperatif dalam persidangan.
"Terdakwa juga mempunyai beberapa riwayat prestasi dan tugas operasi. Dan korban adalah kelompok yang dinilai meresahkan masyarakat Yogyakarta dengan bukti beberapa elemen masyarakat yang memberikan dukungan kepada terdakwa," kata Joko.
Sementara itu, hal-hal yang memberatkan putusan vonis terdakwa yakni perbuatan terdakwa dilakukan saat sedang melakukan latihan di hutan. Perbuatan terdakwa yang juga dilakukan di instansi lembaga pemasyarakatan telah mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa yang menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan juga memberatkan vonis terdakwa. Dan perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi petugas lapas maupun sipil termasuk tahanan. "Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, Serda Ucok Tigor Simbolon dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara yang dikurangi masa tahanan sementara. Sedangkan Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan Koptu Kodik dituntut delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara. Ketiga terdakwa tersebut juga dituntut untuk dipecat dari dinas kemiliteran.