REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pihak Kernel Oil Ple Ltd mengklaim uang sebesar 700 ribu Dolar AS hanya merupakan titipan dari pelatih golf pribadi Rudi Rubiandini, Deviardi alias Ardi kepada Direktur Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaithong karena tidak dapat membawa uang sebanyak itu ke Indonesia.
Transaksi ini akan dibuktikan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan menyerahkan dokumen lanjutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menangani kasus suap dalam kegiatan di sektor hulu migas ini.
"Ya, akan dilihat prosesnya (transaksi keuangan)," kata Ketua Kelompok Hukum Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK, Riono Budisantoso yang dihubungi Republika, Kamis (5/9).
Riono menjelaskan dalam mekanismenya, KPK kerap meminta informasi dari PPATK seputar aliran transaksi keuangan dari suatu kasus korupsi yang sedang ditangani, seperti kasus SKK Migas. Dengan begitu, KPK bisa melacak asal usul uang pemberian suap dalam kasus tersebut.
Ia menyontohkan dalam kasus suap cek pelawat Miranda Goeltom, kan ada permintaan dari KPK kepada PPATK untuk mencari cek-cek yang dialirkan ke sejumlah pihak. Begitu pun dengan kasus SKK Migas, lanjutnya, dapat ditelusuri aliran transaksi keuangan dari sumber pemberinya.
Namun begitu, ia menjelaskan, pihaknya akan menerima permintaan terlebih dahulu mengenai informasi dari penyidik, misalnya soal kasus suap di SKK Migas.
Setelah itu PPATK akan menindaklanjuti dan akan memberikan laporan hasil analisis. Kemudian menyusul lagi jika ada dokumen penting lain terkait kasus tersebut seperti kalau ada nama lain yang tidak tertangkap oleh KPK, tapi ada dugaan lain pasti akan disampaikan.
Apakah nama lain itu terlibat atau tidak, PPATK tidak dapat memastikannya. Sebab hal itu merupakan kewenangan dari KPK sebagai penegak hukum untuk membuktikannya.
Apakah PPATK akan menelusuri transaksi keuangan pihak lain selain tiga tersangka, termasuk Widodo yang diduga memiliki peran penting dalam kasus ini, ia mengatakan hal itu sangat dimungkinkan.
"Pasti lah, tapi terlibat atau tidak, tidak tahu, karena itu kan (kewenangan) penegak hukum untuk mengujinya," kata Rianto menegaskan.