REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Hakim Agung Gayus Lumbuun meminta publik untuk menghormati putusan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Putusan itu juga dinilai tidak melanggar ketentuan yang berlaku. "Hakim punya pertimbangan, putusan seperti ini telah dilakukan dengan mekanisme yang tepat, tentu tidak masuk independensi hakim. Tentunya semua pihak harus menghormati dan menerima proses ini," kata Gayus, di Jakarta, Kamis.
Gayus yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemantau Persidangan Kasus Cebongan ini juga mengatakan setiap putusan memang tidak dapat memenuhi rasa keadilan pada semua pihak.
"Pihak yang merasa tidak adil dengan putusan ini, silakan mengajukan banding. Ini mekanisme terhadap substansi putusan," kata Gayus.
Mantan anggota DPR ini juga menegaskan putusan ini harus tetap dihormati karena telah melampaui proses persidangan panjang dan tidak melanggar aturan."Apapun putusan tingkat pertama harus dihormati karena memasuki satu proses yang instrumennya terpenuhi," kata Gayus.
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang diketuai Letkot CHK Joko Sasmito telah menjatuhkan vonis kepada Eksekutor penyerangan Lapas Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon hukuman penjara 11 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan Kopassus.
Majelis Hakim juga memvonis Serda Sugeng Sumaryanto dengan hukuman selama delapan tahun dan dipecat dari TNI, sementara terdakwa tiga Koptu Kodik divonis dengan hukuman penjara selama enam tahun dan dipecat dari TNI.
Sedangkan lima anggota Kapossus lainnya, yakni Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo divonis selama satu tahun sembilan bulan.
Perbuatan para anggota Kopassus melakukan penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan Sleman pada 23 Maret 2013 sekitar pukul 00.30 WIB.
Akibat penyerangan tersebut, empat tahanan titipan Polda DIY yakni Benyamin Angel Sahetapy alias Deki, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Adrianus Chandra Galaja alias Dedy dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Ade tewas tertembak.