REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menilai putusan sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menjawab keraguan publik akan independensi hakim.
"Putusan yang patut dihormati dan diapresiasi. Selain rasional dengan tuntutan oditur, sekaligus menjawab keraguan publik akan independensi hakim," kata Suparman di Jakarta, Kamis.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta yang diketuai Letkot CHK Joko Sasmito telah menjatuhkan vonis kepada Eksekutor penyerangan Lapas Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon hukuman penjara 11 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan Kopassus.
Majelis Hakim juga memvonis Serda Sugeng Sumaryanto dengan hukuman selama delapan tahun dan dipecat dari TNI, sementara terdakwa tiga Koptu Kodik divonis dengan hukuman penjara selama enam tahun dan dipecat dari TNI.
Lima anggota Kapossus lainnya, yakni Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo divonis selama satu tahun sembilan bulan.
Perbuatan para anggota Kopassus melakukan penyerangan Lapas Kelas IIB Cebongan Sleman pada 23 Maret 2013 sekitar pukul 00.30 WIB.
Akibat dari perbuatan tersebut empat tahanan titipan Polda DIY yakni Benyamin Angel Sahetapy alias Deki, Yohanis Juan Manbait alias Juan, Adrianus Chandra Galaja alias Dedy dan Yermiyanto Rohi Riwu alias Ade tewas.