REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Polres Temanggung, Jawa Tengah, menangkap seorang warga Mentosari, Desa Kentengsari, Kabupaten Temanggung, Ali (47) yang mengaku sebagai dukun sakti. Ia ditangkap karena menipu kliennya, Komalasari, dengan modus menjual 'kayu bertuah' sebagai jimat. Akibatnya Komalasari merugi Rp 35 juta.
Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Marino mengatakan, kepada korban, Ali mengaku kayu tersebut dapat membantu mempermudah mencari rizki asal mau melakukan ritual dan memenuhi beberapa persyaratan. "Terungkapnya kasus ini setelah korban melapor ke polisi. Korban sadar ditipu, setelah menyerahkan uang mahar sebanyak Rp 35 juta dan melakukan ritual membakar kayu ajaib itu, tapi ternyata keinginannya tidak terkabul," katanya.
Marino menyatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan orang lain pada kasus tersebut. Tersangka dijerat Pasal 378 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Model penipuan seperti ini adalah modus klasik, seperti penipuan penggandaan uang dan sebagainya. Karenanya, ia mengimbau masyarakat jangan tergiur iming-iming atau rayuan apapun yang kira-kira tidak masuk akal sehingga dapat terjerumus.
Ali mengaku mendapatkan kayu bertuah tersebut atas pemberian orang Kalimantan. Kayu itu, kata Ali, jika dibakar maka keinginan seseorang akan terpenuhi.
"Saya dikasih kayu oleh orang Kalimantan, katanya bisa untuk memenuhi keinginan seseorang apabila kayu itu dibakar. Tetapi setelah dilakukan ritual tidak ada reaksi apa-apa dan uang Rp 35 juta saya habiskan untuk keperluan pribadi, maka saya dilaporkan ke polisi," katanya.