Kamis 05 Sep 2013 20:40 WIB

Dinas Pertanian Purbalingga Kembangkan Metode SRI

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Didi Purwadi
Seorang petani menyemprotkan pestisida pada tanaman padi di areal sawah.
Foto: Antara
Seorang petani menyemprotkan pestisida pada tanaman padi di areal sawah.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga mengembangkan metode SRI (System of Rice Intensification) dalam pertanian padi yang dikembangkan petani setempat.

Dengan menggunakan metode yang serupa dengan model pertanian organik ini, hasil panen petani bisa mengalami peningkatan signifikan.

''Dari hasil panen yang kita lakukan, hasil panen padi dengan menggunakan metode SRI ternyata mengalami peningkatan cukup tinggi dibandingkan dengan model pertanian konvesnional,'' kata Kepala Dinas Pertanian, Ir Lily Purwati, Kamis (5/9).

Di Purbalingga saat ini sudah ada 100 kelompok tani yang menerapkannya metode SRI. Antara lain adalah para petani anggota kelompok tani di wilayah Kecamatan Kemangkon.

Sebelum menerapkan metode SRI, produktivitas gabah petani hanya sekitar 6 ton per hektar. Namun, setelah menerapkan metode SRI, produktifitas mengalami peningkatkan menjadi 7 hingga 8 ton per hektar.

''Khusus di Desa Senon ini, lahan sawah yang sudah menggunakan metode SRI mencapai seluas 2000 ha,'' katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement