Kamis 05 Sep 2013 20:12 WIB

Setelah Bebas Ucok Akan Tinggal di Yogyakarta

Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, (dari kiri) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (2/7
Foto: Antara
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, (dari kiri) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (2/7

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon dan tujuh terdakwa lainnya, setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis sore, sempat menemui massa pendukungnya dan berjanji setelah menjalani masa hukuman akan tinggal di Yogyakarta dan bersama-sama memberantas premanisme di wilayah ini.

Ucok dan kawan-kawan yang akan menuju ke mobil tahanan Detasemen Polisi Militer tersebut sempat didaulat oleh ratusan massa di depan Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Ia sempat berucap dengan megaphone dan menyatakan terima kasih atas dukungan masyarakat yang tidak henti-hentinya.

"Setelah menjalani vonis saya berjanji akan tinggal di Yogyakarta bersama anak dan istri. Saya juga berjanji sepakat dengan masyarakat memberantas preman bersama-sama masyarakat Yogyakarta," katanya.

Dalam kesempatan tersebut delapan pelaku penyerangan Lapas Cebongan ini juga mendapatkan kalungan ketapel dari massa pendukung sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan juga mendapatkan "iket" (penutup kepala).

Sedangkan isteri Ucok, Enis Nurwati usai sidang putusan tampak menangis. Sambil menggendong anaknya yang masih kecil ia menunggu Ucok di depan ruang tahanan.

Awalnya ia terlihat masih tegar, namun saat menuju parkiran di sebelah selatan gedung sekitar 50 meter dari kantor Pengadilan Militer ia pingsan.

Isteri Ucok kemudian dibawa masuk ke mobil Toyota Avanza warna biru miliknya oleh teman dan keluarganya.

Seperti diberitakan, tiga terdakwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman, divonis penjara dan dipecat dari dinas kemiliteran oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan Ketuanya Letkol CHK Joko Sasmito.

Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, eksekutor empat tahanan di Cebongan divonis penjara 11 tahun dikurangi masa tahanan, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto divonis delapan tahun penjara potong tahanan dan Kopral Satu Kodik divonis penjara enam tahun penjara potong tahanan.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement