Kamis 05 Sep 2013 22:51 WIB

Pemerintah akan Naikkan Presmi Asuransi Pensiunan PNS

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Asuransi Kesehatan
Foto: blogspot.com
Asuransi Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono mengatakan pemerintah berencana menaikkan subdisi premi bagi para pensiunan pegawai negeri.

"Jika selama ini premi asuransi pensiunan yang dibayarkan oleh pemerintah hanya dua persen dari total gaji, maka 2014 mendatang direncanakan menjadi 3 persen," kata?Menko Kesra Agung Laksono di sela HUT ke-51 Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), Kamis (5/9).

Ia menembahkan premi tanggungan pemerintah naik menjadi tiga persen sedang premi yang dibayar pensiunan tetap dua persen. Karena dalam aturan BPJS nanti, premi asuransi harus lima persen dari total gaji.

Kenaikan besaran premi asuransi kesehatan tersebut, Agung berharap nilai manfaat yang diperoleh para pensiunan PNS akan meningkat, karena jumlah tanggungan dan dana asuransi yang dikelola oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan (eks Askes) akan bertambah besar.