REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Serda Ucok Tigor Simbolon divonis 11 tahun oleh majelis hakim atas perbuatannya mengeksekusi empat tahanan titipan POLDA DIY. Ia pun mengatakan akan melakukan banding atas vonis tersebut.
Ucok juga mengatakan sebagai prajurit Kopassus akan menghormati hukum yang sedang berjalan. Usai menjalankan hukumannya, ia mengaku akan tinggal di Yogyakarta bersama dengan anak dan istrinya.
"Saya sebagai prajurit Kopasus menghormati hukum yang sedang berjalan. Apabila saya sudah selesai menjalani hukuman, saya dan anak istri akan tinggal di Jogja. Kita sama-sama berantas premanisme," katanya di depan massa pendukung Kopassus usai sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9).
Sementara itu, Enis Nurwati, istri Ucok, tampak menangis usai mendengar putusan. "Anak saya masih kecil," ucapnya sambil menangis.