REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung, Kamis malam menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit hibrida di Kementerian Pertanian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis, menyatakan keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan dari 5 September sampai 24 September 2013 mendatang.
"Mereka ditahan sampai 20 hari ke depan," katanya. Keempat tersangka yang ditahan itu yakni YMP, mantan Direktur Produksi PT Sang Hyang Sri (SHS), NS, mantan Direktur Litbang PT SHS, R, mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS, dan K, mantan Dirut PT SHS.
Dikatakannya, keempat tersangka itu ditahan setelah sejak Kamis pagi mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).