Jumat 06 Sep 2013 05:16 WIB

Kejaksaan Agung Tahan Empat Tersangka Korupsi Bibit Hibrida

Red: Taufik Rachman
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Foto: Republika/Darmawan
Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung, Kamis malam menahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit hibrida di Kementerian Pertanian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis, menyatakan keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan dari 5 September sampai 24 September 2013 mendatang.

"Mereka ditahan sampai 20 hari ke depan," katanya. Keempat tersangka yang ditahan itu yakni YMP, mantan Direktur Produksi PT Sang Hyang Sri (SHS), NS, mantan Direktur Litbang PT SHS, R, mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS, dan K, mantan Dirut PT SHS.

Dikatakannya, keempat tersangka itu ditahan setelah sejak Kamis pagi mereka menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).