REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan KPK membantah ada surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
"Nggak bener tuh," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam pesan singkat kepada ROL, Jumat (6/9).
Bantahan juga datang dari Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Ia menapik sprindik atas nama Jero Wacik telah dikeluarkan pimpinan KPK. "Itu tidak benar," bantah mantan Ketua YLBHI ini.
Sebelumnya, Sprindik Jero Wacik dalam kasus suap terkait aktivitas di sektor hulu migas di SKK Migas tersebar di kalangan wartawan. Dalam sprindik yang tersebar di kalangan wartawan ini, tertulis keputusan pimpinan KPK melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek PT Kernel Oil Ple Ltd atau proyek-proyek lainnya yang diduga dilakukan tersangka Jero Wacik selaku Menteri ESDM.
Jero dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam sprindik ini juga tertulis akan melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan penyidikan pada kesempatan pertama kepada pimpinan KPK. Sprindik ini ditandatangani Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto.
Selain itu, ada tulisan tangan di bagian kiri bawah sprindik yang bertuliskan 'Tunggu Persetujuan Presiden (RI1)'. Namun dalam sprindik, belum ada tanggal dikeluarkannya sprindik atas nama Jero Wacik ini.
Kejadian serupa terjadi pada mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Nota sprindik atas nama Anas tersebar di kalangan wartawan. KPK pun membentuk Komite Etik terhadap bocornya nota sprindik ini, yang kemudian memberi sanksi kepada Ketua KPK, Abraham Samad.