Jumat 06 Sep 2013 08:57 WIB

Sprindik Bupati Bogor Rachmat Yasin Juga Bocor

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Bupati Bogor Rachmat Yasin
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Bupati Bogor Rachmat Yasin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Menteri ESDM, Jero Wacik, sprindik atas nama Bupati Bogor, Rachmat Yasin juga bocor kepada wartawan.

Jika Jero dalam sprindik itu ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kegiatan di sektor hulu migas di SKK Migas, Rachmat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap tempat pemakaman bukan umum (TPBU).

Seperti sprindik Jero, sprindik Rachmat Yasin juga diteken Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Berbeda dengan sprindik Jero Wacik yang tidak bertanggal, sprindik atas nama Rahmat Yasin ditandatangani pada 22 Mei 2013 lalu.

Rachmat Yasin dianggap melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, terkait pemberian izin lokasi untuk pembangunan izin lokasi TPBU di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Politikus PPP ini dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, membantah penetapan tersangka baru dalam kasus suap tanah makam ini. "Itu tidak benar," kata pria yang akrab disapa BW ini, Jumat (6/9).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka, yang terakhir Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sampurnajaya (SRS). Lima tersangka yang ditetapkan usai operasi tangkap tangan (OTT) yaitu Direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Usep Jumenio, Nana Supriatna serta Listo Welly Sabu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement