Jumat 06 Sep 2013 13:31 WIB

Penahanan Dada Rosada Diperpanjang

Wali Kota Bandung Dada Rosada menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8). ( Republika/ Wihdan)
Wali Kota Bandung Dada Rosada menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8). ( Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan perkara di pengadilan Tipikor Bandung dalam kaitan perkara pemberian bantuan sosial.

"KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka DR (Dada Rosada) untuk 40 hari kedepan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat.

Dada pun hanya berkomentar singkat mengenai penahanan tersebut.

"Ini perpanjangan (penahanan)," katanya sebelum kembali ke rumah tahanan (rutan) Cipinang.

KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, lima di antaranya disangkakan sebagai pemberi suap yaitu Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung Herry Nuhayat, perantara pemberi suap Asep Triana, dan ketua organisasi masyarakat Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung.

Kelimanya disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut adalah mengenai orang yang memberikan hadiah kepada hakim sehingga mempengaruhi keputusan hakim atau pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara sehingga mengakibatkan penyelenggara negara tersebut melakukan tindakan bertentangan dengan kewajibannya atau dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp750 juta.

Sedangkan penerima suap adalah hakim Setyabudi yang disangka melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sangkaan pasal-pasal tersebut adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Setyabudi, Herry Nuhayat, Asep Triana, dan Toto Hutagalung sedang menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement