REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri, dan Serma Sutar divonis 4 bulan 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Lantaran ketiga terdakwa terbukti tidak melaporkan keluarnya Serda Ucok cs dari markas.
Namun, karena ketiga terdakwa telah menjalani masa tahanan selama persidangan, mereka akan segera dibebaskan. "Karena ketiga terdakwa telah menjalani masa tahanan, kami memerintahkan untuk segera dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Faridah Faisal di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Jumat (6/9).
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Meskipun puas dengan hasil vonis majelis hakim, penasehat hukum merasa analisis dakwaan masih belum tepat.
Sebelumya, Serma Rokhmadi Cs dituntut 8 bulan penjara oleh oditur. Mereka dinilai bersalah lantaran lalai tidak melaporkan kejadian keluarnya Ucok cs dari markas.
Mereka didakwa dengan Pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP tentang tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.