Jumat 06 Sep 2013 15:57 WIB

KPK: Sprindik Jero Wacik Palsu

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Fernan Rahadi
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, palsu. Sprindik atas nama Jero yang menjadi tersangka dalam kasus suap SKK Migas dikirimkan kepada para wartawan dari akun email [email protected].

"Jadi tadi (dalam rapat pimpinan KPK) disampaikan bahwa potongan kopi yang diduga sprindik atas nama Jero Wacik adalah palsu," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/9).

Johan menjelaskan beredarnya sprindik palsu itu membuat KPK mengadakan rapat pimpinan untuk membahas hal tersebut pada Jumat (6/9) pagi. Kemudian hasilnya dikatakan surat itu palsu dan ia diperintahkan untuk menjelaskannya kepada para wartawan.

Menurutnya sampai saat ini KPK belum pernah mengeluarkan sprindik atau pun nota sprindik atas nama Jero Wacik. Sehingga rapat memutuskan apa yang terkandung dalam sprindik juga merupakan palsu.

Surat sprindik itu dinyatakan palsu, lanjutnya, karena ada beberapa kejanggalan dalam sprindik tersebut. Ia menyontohkan penulisan Agustus dan Jakarta di sprindik palsu ini berbeda dengan prosedur sprindik yang dikeluarkan KPK.

Sehingga pihaknya menyimpulkan ada pihak yang sengaja memalsukan sprindik KPK dengan mengirimkannya kepada seluruh media. Pemalsuan surat KPK juga pernah terjadi seperti surat panggilan pemeriksaan kepada Wali Kota Bandung, Dada Rosada yang saat itu masih sebagai saksi.

"Ada upaya untuk mengganggu KPK, teman-teman media dan penggiat anti korupsi, harus diwaspadai adanya penggalan sprindik yang seolah-olah dikeluarkan oleh KPK ini," tegas Johan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement