Jumat 06 Sep 2013 21:59 WIB

Teuku Bagus: Persidangan Deddy Akan Ungkap Kasus Hambalang

Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7).
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mohammad Noor memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang Teuku Bagus Mukhamad Noor mengatakan persidangan Deddy Kusdinar akan mengungkap kekhilafan dan peran pihak-pihak yang terkait proyek itu.

"Ya belum tahu, kami belum tahu. Mungkin dalam persidangan nanti terungkap," kata Tengku Bagus selepas diperiksa selama lebih dari tujuh jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat malam.

Namun ketika dikonfirmasi apakah termasuk sebagai pihak yang ikut khilaf, Teuku Bagus menjawab, "Mungkin..mungkin. Saya tidak tahu."

Mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan untuk tersangka mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng.

Juru Bicara KPK,Johan Budi mengatakan Tim Penyidik KPK terus mengembangkan kasus proyek P3SON Hambalang dari proses penganggaran hingga proses pembangunannya.

"Tentu saja, jika Teuku Bagus dapat memberikan data atau informasi yang dapat membuat terang kasus Hambalang ini, akan ditelusuri lebih jauh oleh KPK," kata Johan.

Pengacara Teuku Bagus, Haryo Budi Wibowo mengatakan kliennya akan membuka mafia proyek yang menurut Teuku berada di balik kasus Hambalang itu.

"Tapi saat ini masih dalam proses penyidikan, ada berapa yang sudah disampaikan kepada KPK dalam penyidikan, hanya Teuku belum mau membongkar ini ke publik sekarang," kata Haryo ketika mendampingi Teuku di Gedung KPK Jakarta.

Teuku Bagus terakhir diperiksa KPK pada 19 Juli 2013 dan mengaku hanya diperas dan diperalat oleh mafia proyek.

Dalam korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement