Jumat 06 Sep 2013 22:25 WIB

Pemerintah Mesir Bantah Akan Bubarkan Ikhwanul Muslimin

Rep: Nur Aini/ Red: Karta Raharja Ucu
Seorang pengunjuk rasa merusak jendela markas Ikhwanul Muslimin di distrik Muqatam di Kairo, Senin (1/7).       (AP/Khalil Hamra)
Seorang pengunjuk rasa merusak jendela markas Ikhwanul Muslimin di distrik Muqatam di Kairo, Senin (1/7). (AP/Khalil Hamra)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pemerintah Mesir membantah laporan yang menyebut mereka bakal membubarkan Ikhwanul Muslimin (IM).

Juru bicara Kementrian Sosial mengatakan, status organisasi non-pemerintah kelompok Islam tersebut akan dicabut dalam beberapa hari. Namun, seorang pembantu perdana menteri, Sherif Shawki mengatakan menteri belum mengeluarkan keputusan apapun.

Dalam laporan BBC, Jumat (6/9), penguasa militer bertindak keras terhadap IM sejak penggulingan Presiden Muhammad Mursi pada 3 Juli 2013 lalu. Puluhan tokoh senior IM ditahan atas tuduhan menghasut kekerasan dan pembunuhan.

Ratusan orang yang menuntut Mursi kembali, sebagian besar anggota IM tewas dalam bentrokan dengan pasukan keamanan. Gerakan Islam yang sudah berjalan 85 tahun itu dilarang penguasa militer Mesir pada 1954. Namun, mereka mendaftarkan diri sebagai LSM pada Maret lalu.

Ikhwanul juga memiliki sayap politik terdaftar secara hukum dengan Parkat Kebebasan dan Keadilan yang didirkan pada Juni 2011. Setelah penggulingan Mursi, Menteri Solidaritas Sosial Ahmed al-Borai dan administrasi pengadilan di Kairo ditugaskan meninjau status LSM IM.

Pada Senin lalu, majelis hakim mengeluarkan rekomendasi yang tidak mengikat ke pengadilan administrasi, status LSM IM ilegal. Alasannya, IM mengeluarkan lisensi untuk mereka sendiri. Al-Borai memberi waktu IM hingga Kamis untuk membicarakan tuduhan kegiatan ilegal. Menurut undang-undang setempat pada 2002, LSM dilarang terlibat dalam politik atau membentuk milisi.nu

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement