REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurti mengatakan Indonesia adalah negara pertama di dunia yang melakukan sertifikasi produk berbahan baku kayu.
"Boleh dikatakan Indonesia pertama di dunia menggunakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Indonesia sudah menerapkan sejak Agustus 2012. Eropa baru memberlakukan pada Maret 2013," katanya di Denpasar, Jumat (6/9).
Bayu mengatakan Indonesia delapan bulan lebih cepat dari Eropa menggunakan sistem tersebut. Ternyata dalam hal kayu, Indonesia lebih awal dari negara Eropa.
"Jangan sampai kita masih berpikir bahwa orang Eropa itu selalu yang pertama," ujar Bayu.
Ia mengungkapkan mulai Januari 2014, seluruh produk ekspor asal Indonesia wajib mendapatkan SVLK dan diberi label SVLK. Hal ini juga berlaku bagi produk kerajinan UKM berbahan bakukan kayu.
Langkah itu, kata Bayu, bertujuan untuk memberikan kepercayaan kepada dunia bahwa produk yang berasal dari kayu Indonesia adalah berasal dari kayu yang ilegal. Hal tersebut akan memberikan nilai tambah tersendiri bagi produk asal Indonesia kepada dunia. Untuk mendukung hal tersebut, maka Bali juga memerlukan klinik SVLK.
"Saat ini Indonesia sudah memiliki sekitar 200 klinik SVLK di seluruh Tanah Air. Di klinik itu, warga akan mendapatkan penjelasan bagaimana mendapatkan kayu secara legal, berkualitas dan seterusnya, termasuk membantu proses sertifikasi tersebut," kata Bayu.
Melalui penerapan SVLK tersebut diharapkan nilai ekspor Indonesia pada tahun-tahun mendatang akan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 3,9 miliar dolar Amerika Serikat per tahun.
SVLK telah mendapat apresiasi dari dunia internasional, khususnya dari Uni Eropa. Saat ini sedang dilakukan persiapan penandatanganan "Voluntary partnership Agreement" (VPA) atau kesepakatan kerja sama sukarela yang direncanakan pada 30 September 2013 di Brussel, Belgia.