REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Polda DI Yogyakarta kehabisan blangko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sejak Maret lalu. Untuk pengganti sementara, masyarakat menerima kertas notification dan nota sementara.
Mahadeva, warga Yogyakarta, mengaku hanya diberi kertas biasa yang dicap saat mengurus perpanjangan STNK di Polres Sleman pada 31 Agustus lalu. Kertas berstempel itu menjadi bukti STNK sementara. “Menurut informasi dari Polres Sleman, blangko STNK habis,” katanya, Sabtu (7/9).
Direktur Lalu Lintas Polda DI Yogyakarta Komisaris Besar Bambang Pristiwanto mengatakan, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan keabsahan kertas yang sudah diberi cap sebagai nota sementara. Kertas yang berfungsi sebagai STNK dan BPKB sementara itu sudah sesuai ketentuan dari Mabes Polri.
Mabes Polri sebenarnya menjanjikan blangko sudah tersedia pada Agustus lalu. Namun, pengadaan terhambat proses lelang yang belum selesai. Bambang memperkirakan, blangko STNK dan BPKB sudah bisa tersedia akhir September.
Tak adanya blangko STNK dan BPKB ini tak hanya terjadi di Yogyakarta, tapi juga secara nasional. Bahkan, kantor kepolisian di 20 kabupaten/kota Jawa Timur tidak hanya STNK dan BPKB, tapi juga blangko surat izin mengemudi (SIM). Stok di kantor kepolisian di 18 wilayah lainnya juga semakin menipis.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, pihaknya tetap membuka layanan pembuatan SIM meski hanya sebatas pendaftaran, uji teori, dan praktik. Kemudian, pemohon diberikan surat tanda pengurusan SIM.
Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Jatim Ajun Komisaris Fahri Siregar mengatakan, blangko SIM itu dijanjikan dikirim ke daerah bersamaan dengan material BPKB dan STNK yang habis sejak Januari lalu. “Kabar terkahir yang kami terima hanya tinggal didistribusikan,” kata Fahri.
Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto meminta maaf kepada masyarakat karena ketidaknyamanan yang berakibat habisnya stok blangko STNK, BPKB, dan SIM. Meski habis, pesan Agus, masyarakat diharap tetap melakukan kewajibannya mengurus surat-surat tersebut.
Para pemohon memang tidak akan menerima blangko asli, melainkan sebuah tanda bukti. Tanda bukti itu biasanya berlaku untuk enam bulan. Masyarakat bisa tetap memegang tanda bukti itu hingga blangko asli tersedia. “Polri akan menghubungi pemohon untuk menukar dengan yang asli. Jadi, jangan takut kena tilang, ya,” kata Agus.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno menambahkan, kekosongan blangko SIM, STNK, dan BPKB disebabkan faktor teknis dan nonteknis. Permasalahan teknis, kata dia, waktu dan konsolidasi yang sempat terganggu di kepolisian karena mutasi pejabat Polri.
Faktor nonteknis, Oegroseno mengatakan, kasus korupsi simulator SIM yang menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Sorotan tajam publik pada kinerja Korlantas Polri berdampak pada sisi psikologis. “Biasalah ada ketakutan. Takut salah dan lainnya, jadi kehati-hatian dalam pengerjaan menjadi utama,” kata jenderal bintang tiga ini.