Sabtu 07 Sep 2013 16:24 WIB

Kejari Bandung Limpahkan Kasus Sekte Seks Bebas ke Pengadilan

Red: Taufik Rachman
Stop seks bebas.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Stop seks bebas.

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah melimpahkan berkas kasus ritual seks bebas (Sekte Seks Bebas) yang menyantumkan 10 nama PNS di sebuah instansi Kota Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Abun Hasbulloh, Sabtu, mengatakan, dengan sudah dilimpahkannya berkas perkara kasus tersebut ke PN Bandung maka tersangka GL akan segera disidangkan di meja hijau dalam waktu dekat iuah ini.

"Saat ini berkasnya sendiri sudah P 21, jadi sudah dilimpahkan ke PN Bandung. Dan sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya saja untuk kasus ini," kata Abun.

Selain itu, kata Abun, dengan sudah dilimpahkannya berkas tersebut maka GL yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, status tahanannya telah menjadi titipan Kejari Bandung hingga 20 hari ke depan.