Sabtu 07 Sep 2013 16:26 WIB

KPK Persilahkan Polri Investigasi Pemalsuan Sprindik Jero Wacik

Rep: Ahmad Ismail Jamil/ Red: Karta Raharja Ucu
 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kanan) bersama pimpinan KPK Adnan Pandu Praja (kiri) mengikuti sidang terbuka Komite Etik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kanan) bersama pimpinan KPK Adnan Pandu Praja (kiri) mengikuti sidang terbuka Komite Etik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK berjanji bakal menelusuri kasus pemalsuan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri ESDM, Jero Wacik. Bahkan KPK mempersilakan Polri ikut melakukan investigasi terkait kasus ini.

KPK sudah meminta pengawas internal untuk bergerak. Kami juga mempersilahkan pihak kepolisian untuk masuk menyelidiki kasus ini,” tutur Ketua KPK, Abraham Samad usai menghadiri undangan presentasi pada Rapat Kerja Nasional PDI Perjuangan di Jakarta, Sabtu (7/9)

Samad mengatakan, sejauh ini belum ada dugaan tentang siapa pelaku pemalsuan sprindik tersebut. Sebab, tim pengawas internal KPK baru mulai bekerja Jumat (6/7) kemarin. Karenanya, KPK membuka pintu selebar-lebarnya bagi kepolisian untuk mempercepat proses pengusutan kasus ini.

Tapi, Samad menyebut tidak tertutup kemungkinan instansinya akan membentuk komite etik untuk meneliti pemalsuan dokumen tersebut. “Semua kemingkinan ada. Bisa jadi ini akan dilimpahkan juga ke Komite Etik KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, sprindik KPK yang menyebutkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), berbedar di kalangan wartawan. Dalam dokumen itu disebutkan, KPK akan melakukan penyidikan terhadap Jero karena diduga menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, terkait proyek PT Kernel Oil Ple Ltd atau proyek-proyek lainnya.

Tidak hanya itu, dalam sprindik itu juga dinyatakan, Jero dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement