Selasa 10 Sep 2013 07:19 WIB

Wartawan di Australia Selatan Boleh Men-tweet Berita dari Ruang Sidang

Red:
Twitter
Twitter

PERTH -- Pengadilan Tinggi di negara bagian Australia Selatan memutuskan untuk memperbolehkan para wartawan melaporkan langsung aktivitas di pengadilan tinggi melalui jejaring sosial. Peraturan ini telah diberlakukan di sejumlah negara bagian di Australia.

Pengacara dan wartawan akan diizinkan untuk memposting di akun Twitter-nya masing-masing. Inilah aturan yang baru diberlakukan oleh Pengadilan Tinggi di negara bagian Australia Selatan.

Tidak hanya itu, mereka juga diperbolehkan untuk menggunakan gadget untuk menulis, mengirim pesan elektronik, ataupun melakukan riset di internet.

Artinya, para wartawan dapat memberikan laporan langsung dari pengadilan di jejaring sosial mereka, termasuk hasil putusan dan jenis hukuman.

Tetapi tetap ada aturannya, yakni laporan langsung di jejaring sosial hanya berlaku bagi kasus-kasus yang diproses di Pengadilan Tinggi. 

Tidak hanya itu, para wartawan tidak boleh mengungkapkan bukti dan temuan-temuan hukum, dan harus menunggu paling tidak 15 menit sebelum mempostingnya di jejaring sosial.

Ketua Pengadilan Tinggi, Chris Kourakis menjelaskan penundaan selama 15 menit bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi kasus yang sedang diputuskan

Aturan baru ini diberlakukan setelah adanya desakan dari para wartawan. Chris berharap kalau pengadilan lainnya pun akan memperbolehkan hal yang sama.

Ia kini sedang berdiskusi agar lebih banyak akses media di pengadilan, termasuk kemungkinan menyiarkan vonis hukuman secara langsung, jika memang ada kepentingan publik dalam kasus tersebut.

Hingga saat ini masih ada perdebatan diantara para hakim soal akses media di pengadilan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement