REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Seorang petugas keamanan koridor bus Transjakarta berinisial AS (31 tahun) harus berurusan dengan petugas kepolisian lantaran kedapatan mengedarkan ganja. AS dicokok aparat kepolisian di Jl Raya Pemuda, Rawamangun, Minggu (8/9). Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita ganja seberat 500 gram.
Kabag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Didik Hariyadi mengatakan, tersangka AS yang merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat ini memang sebelumnya sudah diincar petugas sejak beberapa waktu lalu. Baru setelah dilakukan penelusuran, pihaknya dapat mengamankan tersangka yang kebetulan ingin melakukan transaksi. "Tersangka AS memang sudah menjadi incaran sejak beberapa waktu lalu, dan akhirnya petugas dapat mengamankan beserta barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 500 gram," ujar Didik seperti dilansir situs beritajakarta.
Dikatakan Didik, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai keamanan koridor bus Transjakarta ini biasa memasarkan barang haram tersebut ke teman-teman dekat di lingkungannya. "Dari keterangan tersangka, ia mengaku biasa memasarkan ke teman-temannya," kata Didik. Atas perbuatannya, AS diancam pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Pihaknya, sambung Didik, masih melakukan pengembangan terkait penangkapan AS.