REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap putra bungsu musisi Ahmad Dhani, yakni Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 tahun), terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan enam orang dan melukai sembilan korban.
"Dul berstatus tersangka dengan tuduhan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Senin (9/9).
Rikwanto mengatakan Dul diduga lalai mengendarai kendaraan sehingga menyebabkan korban luka berat dan meninggal dunia. Meski Dul ditetapkan tersangka, polisi menerapkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Rikwanto menyatakan proses penyelidikan Dul akan didampingi KPAI, karena masih dibawah usia. Selain itu, penerapan ancaman hukuman terhadap Dul akan dikenakan setengah dari ancaman orang dewasa atau tiga tahun penjara.
Rikwanto menambahkan polisi juga akan memanggil kedua orangtua Dul, yakni Ahmad Dhani dan Maia Estianty, terkait dugaan apakah memberikan izin mengendarai atau tidak kepada Dul. Sejauh ini, penyidik belum dapat memeriksa Dul karena masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Dul yang mengendarai mobil Lancer bernomor polisi B-80-SAL terlibat kecelakaan dengan mobil Daihatsu bernomor polisi B-1349-TEN dan Avanza pelat nomor B-1882-UZJ. Dul mengendarai mobil dari arah selatan menuju utara, kemudian kehilangan kendali akibat diduga tidak konsentransi.
Mobil itu menabrak pagar pemisah, sehingga masuk jalur berlawanan dan menghantam Daihatsu "Grand Max" yang melaju dari arah utara ke selatan. Kemudian mobil Daihatsu itu terdorong sehingga menabrak Avanza bernomor polisi B-1882-UZJ.