REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak kepolisian tidak memperlakukan kasus kecelakaan yang melibatkan anak musisi Ahmad Dhani secara istimewa.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan, pihaknya akan mendalami sebaik-baiknya. ''Jadi tidak ada spesialisasi karena siapa karena siapa, tidak ada,'' kata dia, Senin (9/9).
Hindarsono menjelaskan, pihak kepolisian akan terus memproses kasus ini, buktinya pihak kepolisian sampai menurunkan Tim Traffic Accident Analysist Ditlantas, Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro dan Tim Labfor Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, tim-tim tersebut sudah bergerak dan memang menemukan adanya semacam kesalahan atau ada seseorang yang salah dalam kasus kecelakaan ini. Namun, pihaknya tidak ingin terburu-buru menentukan tersangkanya.
"Kita tidak ingin salah langkah," kata dia.
Pihak kepolisian juga mengajak rekan wartawan untuk mengawal kasus ini dengan dengan objektif dan berimbang. Bahkan menawarkan untuk melihat langsung proses hukum yang sedang berjalan.
"Boleh nanti rekan lihat prosesnya di Polda nanti seperti penanganannya. Kita lakukan dengan sebaik-baiknya dan kita lakukan dengan transparan dan terbuka serta sesuai prosedurnya,'' kata dia.
Diketahui, mobil yang dikendarai putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13 tahun), mengalami kecelakaan. Mobil jenis Lancer B 80 SAL datang dari arah Bogor dan menabrak pagar pemisah Tol, sehingga masuk jalur berlawanan.
Lancer itu juga menabrak Daihatsu Grand Max 1349 TPN yang datang dari arah Jakarta. Sementara, mobil Toyota Avanza B 1882 UJZ yang tidak jauh dengan mobil Grand Max terkena imbas dari benturan keras tersebut.