REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan status tersangka pada putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani (Dul) atas kasus kecelakaan di KM 8 Tol Jagorawi yang menyebabkan enam orang tewas, Ahad (9/9).
"Yang bersangkutan berstatus tersangka, karena memang yang mengemudikan mobil lancer adalah dia,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (9/9).
Menurut Rikwanto, yang bersangkutan baru akan diperiksa tiga hari ke depan karena masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah. Pemeriksaan kepada yang bersangkutan juga bisa dilakukan melalui telepon.
Selain itu, Rikwanto juga mengatakan, yang bersangkutan tetap dilindungi juga dengan UU anak seperti dalam pemeriksan akan didampingi dengan Komnas Anak.
Rikwanto melanjutkan, untuk orang tua yang bersangkutan rencananya akan dilakukan pemeriksaan hari ini untuk diambil keterangannya. Pihak kepolisian juga masih menunggu hasil tes urin karena sedang diambil penyidik ke labfor mabes untuk dilihat hasilnya apakah negatif atau positif terkait adanya zat terlarang.
Menurut Rikwanto, yang bersangkutan akan dikenakan pasa 310 ayat 3 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat atau meninggal dunia. '"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,'' kata dia.