Senin 09 Sep 2013 19:39 WIB

Aturan Dana Kampanye Bisa Gugurkan Kesertaan Partai-Caleg

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye. Pelanggaran aturan tersebut berpotensi menggugurkan kesertaan partai politik dan calon anggota legislatif.

Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan dalam Pasal 20 PKPU 17/2013, pelaporan dana kampanye diwajibkan kepada partai politik sebagai peserta pemilu. Tetapi, caleg juga wajib melaporkan pendanaan kampanyenya kepada partai politik. Sehingga, laporan dana kampanye caleg menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan dana kampanye parpol yang diserahkan ke KPU.

Sementara laporan sumbangan yang diterima partai politik dilaporkan berkala satu kali setiap satu bulan, yakni pada Desember 2013 dan Maret 2014. Laporan berisi pencatatan penerimaan dan pengeluaran tersebut diserahkan ke KPU sebanyak dua kali.

Laporan awal dana kampanye disampaikan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadual pelaksanaan kampanye terbuka dalam bentuk rapat umum. Laporan kedua, merupakan laporan akhir yang disampaikan 15 hari sesudah pemungutan suara. "Apabila parpol terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye konsekuensinya didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut," kata Ida kepada perwakilan partai politik, di Jakarta, Senin (9/9).

Bila caleg tidak taat menyampaikan laporan, kata dia, tidak ada konsekuensi hukum. KPU hanya akan mengumumkan partai caleg-caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya tepat waktu. Karena itu, partai politik diingatkan Ida untuk memperhatikan konsekuensi waktu. Persoalan lengkap atau tidaknya laporan caleg, bisa dilengkapi pada masa perbaikan.

Hal yang sama juga berlaku pada laporan akhir dana kampanye. Bagi partai politik yang tidak menyampaikan laporannya 15 hari setelah pemungutan suara, konsekuensinya akan merugikan hasil yang diperjuangkan partai dan caleg selama pileg.

"Kalau partai terlambat laporkan maka konsekuensinya, calon terpilih tidak akan ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu di daerah tersebut. Jadi kursi yang sudah diperoleh partai dan caleg bisa kosong," jelas Ida. Sehingga, Ida melanjutkan, segi ketepatan waktu menjadi unsur paling krusial yang harus diperhatikan parpol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement