Senin 09 Sep 2013 20:01 WIB

Adaro Tuding Tempo Jual Sensasi

 PT Adaro Energy Tbk
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
PT Adaro Energy Tbk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Adaro mengajukan keberatan atas pemberitaan Majalah Tempo edisi 9-15 September.  Pemberitaan ini mengaitkan Presiden Direktur perusahaan ini, Garibaldi Thohir (Boy Thohir), dengan kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). 

Menurut Corporate Secretary PT Adaro Devindra Ratzarwin, surat protes itu dilayangkan Adaro ke redaksi Tempo.

Menurut Devindra, pihaknya Adaro mempersoalkan judul berita pada sampul Majalah Tempo, yakni "Boy Thohir dan Suap SKK Migas". Pemberitaan ini tak hanya ada di majalah, tetapi juga dalam versi online dan Koran Tempo. 

Menurut Devindra persoalan yang paling mendasar dari pemberitaan ini adalah informasi dari sumber anonim ini. ''Berita ini sangat tendensius, tidak berimbang, tidak akurat, tanpa disertai bukti yang cukup sehingga berpotensi menyesatkan publik,'' ujarnya.

Devindra menyatakan pemberitaan Majalah Tempo itu telah melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik serta berpotensi melanggar Pasal 93 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. ''Intinya, Adaro tidak memiliki kepentingan dengan industri minyak dan gas (migas)," katanya.

Judul di sampul majalan tersebut, menurut Devindra, menunjukkan adanya keterkaitan antara Presiden Direktur Adaro Bapak Garibaldi Thohir dan kasus suap SKK Migas. 

Adaro juga menilai isi pemberitaan Majalah Tempo soal Lapangan Tapian Timur tanpa ada perimbangan informasi dan konfirmasi dari Adaro. "Dan telah menggunakan asumsi bahwa Pertamina telah dirugikan dan Adaro telah diuntungkan."

Sensasi yang diperlihatkan Majalah Tempo lainnya adalah soal kehadiran Garibaldi Thohir bersama Kepala SKK Migas Rubi Rubiandini dan petinggi Kernel Oil di Hotel Fullerton pada 20 Juli 2013. ''Bapak Garibaldi saat itu tidak ada di Singapura. Dan ini bisa dibuktikan dengan paspor miliknya,'' katanya. 

Sementara itu Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Muryadi kepada Republika mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keberatan yang diajukan Adaro. ''Saya belum tahu apa isi keberatan tersebut. Di halaman berapa, alinea berapa,'' ujarnya.

Menurut Wahyu, pemberitaan di Majalah Tempo sudah sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. "Kalau tidak, pasti tidak kami turunkan," ujar Wahyu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement