REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkaca dari perbuatan anak bungsunya, Abdul Qadir Jaelani alias Dul (13) yang menyebabkan kecelakaan dan menwaskan enam orang, Komnas Perlindungan Anak (PA) menilai, musisi Ahmad Dhani tidak lagi pantas duduk sebagai pengasuh ketiga anaknya.
Kompas PA menilai, sebagai orang tua Dhani gagal memberikan pengawasan yang sebenarnya demi kebaikan si anak. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, membiarkan remaja berusia 13 tahun berkendara tengah malam di jalan tol tak bisa disebut sebagai orang tua yang peduli. Bahkan, Arist menyebut perbuatan itu sudah dapat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran.
"Ada pasal 13 UU No 23 tahun 2002 disebutkan, hukum pemberatan bisa dicabut hak asuhnya dan diberikan kepada ibunya atau negara karena kewajiban hukumnya (merawat, mengasuh dan membimbing) sudah dilanggar," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Siraitdi Jakarta Senin (9/9).
Dikatakan Arist, Dhani seharusnya tidak lalai memberikan pengawasan. Sebab, muara perbuatan Dhani membuat anak bungsunya menjadi tersangka karena menyebabkan hilangnya nyawa enam orang.
"Orang tua lalai (Dhani). Anak bisa diasuh oleh ibunya saja (Maia Esthiaty) tapi hukum kepada si anak harus tetap berlanjut," tutup Arist.